BREAKING
Create your own banner at mybannermaker.com!

TULISAN TERBARU

Stop Kekerasan di Papua Barat

Sunday, April 7, 2024

Perubahan UU Desa, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun: Ini Poin Poin Penting Yang Harus di Pahami!


Oleh: Moses Douw


Pendahuluan 

    Berdasarkan history munculnya undang undang No 06 Tahun 2014 tentang desa pada dasarnya merupakan Rancangan undang uandang yang muncul secajak tahun 2012. RUU ini merupakan usulan Pemerintah yang diajukan pada tahun  2012. Pengaturan dan kebijakan tata pengelolaan kewarganegaraan pemerintah desa dan pemerintah daerah meskipun sebelumnya masalah Desa telah diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terlebih khusus di dalam Bab XI. 

    Namun, kemudian rancangan undang undang tentang desa tersebut disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014. UU tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan mesyarakat, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, UU ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya untuk Desa Adat.

    Undang undang Desa No 06 Tahun 2014 tersebut mengalami perubahan yang kedua dengan berinisiatif DPR, dengan terlaksananya rancangan perubahan  UU Desa tersebut, beberapa point point penting pada pasal pasal lain juga mengalami perubahan, diantaranya sebagai berikut: soal dana desa dan lainya. Kemudian  sudah di sepakati bahwa dana desa 15 persen dari dana transfer daerah dan Anggaran akan langsung ditransfer langsung ke rekening Desa.

    Pada 11 Juli 2023 DPR menggelar rapat paripurna untuk Perubahan RUU Desa, dari Masa Jabatan hingga Tunjangan Kepala Desa dan DPR telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi RUU inisiatif  DPR melalui siding tersebut. Setidaknya, ada beberapa perubahan penting dalam draf RUU Desa.

    Beberapa pokok perubahan dalam pengesahan rancangan Undang undang (RUU) Desa menjadi UU Desa Perubahan kedua yang telah di sahkan oleh DPR pada 28 Maret 2024 setidaknya 26 butir pasal, mulai dari Ketentuan Pasal 2 penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sampai dengan Ketentuan Pasal 118 tentang pengaturan kepala desa, BPD dan perangkat desa.

    Dalam amandemen inisiatif DPR Undang Undang desa No. 06/2014 tersebut Ada beberapa Poin poin penting yang perlu di pahami oleh masyarakat, pegawai dan perangkat desa di Seluruh Indonesia Khususnya di Papua.




Point Point Penting Amandemen UU Desa


1. Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat di pilih maksimal dua kali masa jabatan, Khususnya 

  • Kepala desa dan BPD yang menjabat 6 Tahun masih dapat mencalonkan diri 1 periode lagi
  • Untuk kepala desa yang sementara menjabat periode ketiga maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai UU No/6 2014
  • Untuk Kepala Desa dan BPD yang terpilih tetapi belum pelantikan maka masa jabatan menyesuaikan dengan UU No./2014 Hasil amandemen 
  • Kepala desa yang berakhir masa jabatan pebruari 2024 dapat di perpanjang sesuai ketentuan UU No/6 / 2014
  • Kepala Desa yang masih menjabat saat ini akan medapatkan penyesuaian masa jabatan sesuai dengan Reisi UU No 6/2014

2. Kepala desa dan BPD mendapatkan hak pengasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan social, kesehatan dan tenaga kerja.

  • Pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kades, BPD Dan Perangkat Desa sesuai Kemampuan desa.
  • Perangkat desa mendapatkan hak pengasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial, kesehatan dan tenaga kerja.

3. Adanya persyaratan jumlah calon kades dalam pemilihan Kepala desa dan atau kepala desa dapat dipilih melalui musyawarah mufakat bilamana hanya ada calon Tunggal. 

  • Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
  • Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
  • Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
  • Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Pemberian dana Konservasi dan atau dana rehabilitasi untuk desa

  • Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

5. Pendapatan Desa yang bersumber dari APBN dan siltap langsung masuk rekening desa.

  • Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  • Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  • Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

        Oleh sebab itu, dari 26 perubahan terdapat beberapa hal krusial,  perubahan ini merujuk pada tingkat pengelolaan perangkat desa, keuangan desa dan aset desa. Hal tersebut dengan adanya perubahan pada sistem persyaratan pada pencalonan kepala desa, sistem pengelolaan pada dana desa dan aset desa. Hakikatnya perubahan atas undang undang desa No 6/2014 adalah bentuk perumusan, pencapaian dan percepatan pembangunan pemberdayaan dan pengadminitrasian desa.

Thursday, October 19, 2023

Yuwo dan Kingmi di Meepago Papua

 


Oleh: Yanpit Kotouki

Tulisan ini agak panjang. Tapi saya harap luangkan waktu sedikit untuk membacanya sampai selesai. Lebih khusus, tulisan ini memang dialamatkan untuk umat Kingmi:

 

Ada sebuah acara meriah dulu. Acara yg dilakukan Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua, khusunya Wilayah Meepago (apabila tidak salah), yaitu acara Pesta Kingmi, atau yang biasa disebut pasar Kingmi. Acara ini, sejak saya kecil dulu di Deiyai, Wakeitei, diadakan, kalau tidak salah setiap tahun--pra perayaan HUT Kingmi di Tanah Papua, 6 April.

 

Acara ini sangat meriah: umat Kingmi akan berkumpul dari berbagai penjuru untuk memeriahkan kegiatan ini dengan menciptakan pasar sederhana. Mereka akan menjual berbagai macam makanan dan hasil ternak seperti bebek, ayam, kelinci, dll, bahkan hasil kebun. Juga kadang dijual buku2 rohani, Alkitab, dan buku-buku nyanyian rohani. Yang terakhir ini biasanya dari lembaga Gereja.

 

Mereka (umat), akan berkumpul disebuah tempat yg luas yang telah ditentukan Badan Pengurus Klasis. Biasanya dipusatkan di tempat kalsis. Acara ini dilakukan, biasanya, beberapa hari sebelum Hari Ulang Tahun Kingmi di Tanah Papua.

 

Lalu, apa hubungannya dengan Yuwo? Adalah pertanyaan yang akan menjawab/'menenangkan' pernyataan-pernyataan yang mengganggu saya belakang ini: "Yuwo daa" atau "Yuwo itu dosa", "Yuwo itu pesta duniawi" dan lain, dan lain. Kegelisahan ini mendorong saya untuk menulis ini. Kegelisahan ini juga, sebenarnya menghinggapi diri saya, sejak saya berada di bangku kuliah, kira-kira, semester 4, 5, atau 6. Yah, cukup lama, setelah dari kecil, SD, SMP, dan SMA sempat mengamini ungkapan-ungkapan, yg menurut saya agak subyektif itu.

 

Karena pernyataan ini berasal, dan sering dikeluarkan oleh umat Kingmi, maka saya berusaha untuk mencari tahu, asal usul ungkapan itu. Setidaknya yg berkaitan dengan Kingmi. (tentu hanya dengan asumsi. Atau, setidaknya, berandai-andai.

 

Namun sebelumnya, kita ketahui dulu, apa itu Yuwo? Banyak yang mungkin sudah tahu pengertian Yuwo. Tapi karena saya tahu, banyak juga pembaca yg belum tahu apa itu Yuwo, maka saya akan jelaskan, setidaknya yang saya paham.

 

Saya juga belum paham pengertian Yuwo secara etimologis dalam bahasa Mee. Tapi Yuwo, umumnya, sering diartikan sebagai Pasar Adat, atau pesta adat.

 

Yuwo itu Pasar. Konsep pasar orang Mee. Manusia Mee akan memproduksi ternak (Babi) banyak-banyak dan menciptakan pasar untuk menjual hasil produksi tersebut. Tentunya dalam harga yang murah. Harga murah, dalam arti penyerataan harga untuk semua, agar status sosial setiap individu atau keluarga yang berbeda-beda mendapatkan kepuasan yang sama.

 

Seperti praktek pasar pada umumnya, proses transaksi (jual beli) akan terjadi di sana. Orang dari berbagai penjuru akan datang. Akan berbondong-bondong menghadiri kegiatan yg dilakukan dalam beberapa tahun sekali itu.

 

Penyelenggara Yuwo adalah daerah di mana produksi Babi dilakukan dalam jumlah yang sangat banyak. Karenanya, di daerah itu, harus ada individu-individu yang kaya secara ekonomi: Ternak yang banyak dan kebun yang luas. Orang orang seperti ini, dalam bahasa Mee disebut "Tonawi". Sampai sekarang, daerah-daerah di meepago, yang dahulu diadakan yuwo, masih mempraktekkannya.

 

Yuwo itu unik, karena pasar ini diciptakan untuk semua kalangan. Semua merasakan kepuasan yang sama. Tidak ada batas antara orang kaya dan miskin. Dalam hal transaksi, semua rata, semua rasa. Orang yang berkemampuan akan memborong dan membagikan kepada orang yang miskin. Bahkan penyelenggara akan memantau dengan diam-diam, orang-orang yang tidak mampu, seperti janda, duda, anak yatim piatu untuk sebentar memanggilnya dan memberikan sebagian hasil produksi itu.

 

Yuwo, sebagai pasar, sangat bertolak belakang dengan praktek pasar modern, kapitalisme: Yang kaya untung banyak, dan yang miskin tetap miskin.

 

Sebagai pasar, moment ini, mungkin, menurut saya, adalah moment dalam suku Mee yang mempertemukan banyak kalangan, banyak unsur dengan skala yang sangat luas. Moment yang langka ini, sering dimanfaatkan keluarga-keluarga dalam suku Mee untuk mencari tahu hubungan keluarga secara utuh, mendengar sejarah-sejarah dalam bentuk dongeng di rumah-rumah yang telah disiapkan penyelenggara. Bahkan moment ini juga, adalah moment di mana para jomblo mencari jodoh. Jadi, yuwo, adalah moment yg nilai sosialnya lebih dominan ketimbang kepentingan pasar itu sendiri.

 

Yuwo, sekarang, dan dahulu, tentunya saja sudah sangat berbeda. Mungkin praktek pasarnya sudah tidak relevan lagi. meski nilai sosialnya masih saja relevan. Untuk konsep dan praktek Yuwo dahulu dan sekarang kita bisa perdebatkan nanti. Atau teman-teman bisa menyanggahnya di kolom komentar. Tapi saya tidak mau mempersoalkan itu di dalam tulisan ini. Nanti panjang. Saya mau kembali kepada topik saya sebelumnya: Kingmi dan Yuwo:

 

Tradisi turun temurun yang dilakukan dari sejak dahulu kala ini tiba-tiba saja ingin diruntuhkan dengan dalil teologi, dengan perkataan-perkataan seperti Kafir, dosa, "nanti masuk neraka" oleh sebagaian orang (umat). Termasuk saya sebelum 'gelisah'. Orang Mee (umat Kingmi) sekarang, yang baru mengenal gereja langsung men-cap praktek yuwo dengan narasi-narasi yg subjektif. Apa sih, yang melatarbelakangi narasi-narasi ini?

 

Saya baru sadar, bahwa, pasar Kingmi, yang sangat dinanti-nantikan oleh umat Kingmi, yang sejak saya kecil, bersama teman-teman menganggap acara paling meriah itu, ternyata adalah kegiatan tandingan Yuwo, yang dibuat oleh para pemberita kabar 'baik'. Atau kegiatan alternatif yang dibuat, karena, meski sudah masuk gereja, para umat ini masi saja mempunyai keingin untuk ke Yuwo.

 

"Yuwo itu dosa" adalah ajaran misionaris (Kingmi). Bukan Alkitab! Atau mungkin saya yg kurang jelih membaca Alkitab.

 

Kenapa para misionaris atau pemberita injil itu bisa men-cap Yuwo sebagai aktivitas yang melawan ajaran gereja? Adalah trik misionaris untuk 'menangkan' jiwa-jiwa masuk ke dalam gereja. Trik trik penginjilan yang mengkerdilkan budaya (baik) inilah yang saya persoalkan. Yang semistinya kita, umat Kingmi sekarang kritik.

 

Kita harus kritik trik-trik penginjilan missionaris yang sangat tidak historis-kontekstual itu. Melarang aktivitas manusia Mee yang baik dengan menakut-nakuti "Yuwo itu dosa", "kalau ke Yuwo nanti masuk neraka" adalah trik penginjilan yang menurut saya menyimpang. Menciptakan narasi subjektif lantaran 'cemburu' dengan kegiatan Yuwo ini musti kita kritik.

 

Jadi, narasi-narasi tidak baik yang dialamatkan kepada Yuwo adalah narasi-narasi, yang menurut saya sangat tidak Alkitabiah. Karena selama saya tanyakan hal ini kepada beberapa orang tua dalam gereja, semua alasan kelihatan 'rohani' tapi tidak Alkitabiah.

 

Narasi-narasi subjektif seperti ini, pernah juga dirasakan oleh Zakeus Pakage dan komunitasnya di tahun 1950an, tahun di mana masa-masa penyebaran ajaran Injil semakin subur. Ke'cemburu'an para misionaris ini lahir karena banyak umat yang mulai bergabung dalam komunitasnya. Komunitas Zakheus Pakage, pada akhirnya dilabel sebagai kelompok pengacau, dalam bahasa Mee disebut "Wege Bage". Zakeus juga, oleh misionaris (ogai), pernah difonis gangguan jiwa (gila). Apa yang membuat 'ogai' takut? Bisa baca Gerakan dan Komunitas Zakeus Pakage dalam Disertasi Pdt. Dr. Benny Giay.

 

Kasus Yuwo dan Gerakan Zakheus Pakage mendapatkan tuduhan yg sama. Tuduhan yang sangat Politis-Teologis. Tentu saja, tidak ada hubungan antara Zakeus Pakage dan Yuwo. Karena, kalau tidak salah, Zakeus juga pernah mengritik Yuwo, tapi, tentu saja kritik dari perspektif yang lain. Saya hanya menyinggung ini lantaran dua kasus ini mendapat label yang sama.

 

Saya pikir, sekarang saatnya kita buang jauh-jauh narasi buruk itu. Atau setidaknya kita bisa kritik ulang praktek/trik penginjilan para misionaris itu. Kritik ini lebih pada Agama Protestan (Kingmi), ketimbang Katolik yang sudah inkulturasikan budaya ke dalam Gereja.

 

Saya menulis ini, karena kemarin, 6 Juni 2022, Aiyatei, salah satu kampung di Deiyai, yang sering saya sebut dengan kata "Tanah 'BESAR' Ibo Makiida  ini melakukan pesta Yuwo. Terdorong menulis ini juga, karena, masih banyak sekali keluarga saya dan teman-teman Kingmi, yang masih 'alergi' makan babi Yuwo. Jangankan makan, ke tempat Yuwo, dan menjamahnya saja tidak. Dengan alasan: BERDOSA

 

Yuwo juga bisa dikritik, tapi tentunya bukan dengan argumen Teologis. Kita bisa kritik di sisi sosial dan ekonomi. Tapi seperti penjelasan saya sebelumnya, bahwa kita akan bahas hal itu di lain kesempatan.

 

Saya yakin, masih banyak teman2 dari Kingmi yang tidak menerima, atau tidak sependapat dengan saya. Tapi selalu saja kesempurnaan itu dilewati melalui proses komunikasi dan perdebatan. Mari berdiskusi, dengan harapan agar pihak gereja (institusi) bisa melihat dan mempertimbangkan hal ini. Sekian.

 

Yanpit Kotouki

Toko Pemuda Kingmi Jemaat Antiokhia Wakeitei.



Tuesday, September 26, 2023

KARNA SEBOTOL VODKA MAMA PU HARAPAN PUTUS

 

Hari itu dibalik tembok sekolah mama peluk Niko dengan kuat. Selamat Anak trima kasih Ko su bikin mama bangga (kata yang keluar diiringi tetesan airmata bahagia)


Mama pu hasil berkebun yang dijual selama ini su bisa antar Niko menuju Metropolitan, Hari itu tetesan airmata yang bercucuran bikin  sapu tangan biru basah di Bandara. Dengan jacket jeans dan sepatu all star bikin niko tampak percaya diri jalan menuju Sriwijaya Air. 


Hidup dimetropolitan jadi tantangan baru, 

👦”Mama sa mau pulang jaga mama saja, sa tra betah tinggal disini”


👵”Sudah Ko tra perlu pikir mama,  Ingat mama pu doa selalu ada untuk ko. Mama akan trus berjualan bahkan lakukan apa saja untuk biayai ko kuliah “


Hari terus berganti, Niko su mulai menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru. Anak keriting yang baru menginjakkan kaki di kampus ternama menjadi incaran para gadis (Anak papua jadi pasti de pu uang banyak) Pendekatan terus dilakukan. 


Mulai berbaur dalam lingkungan sosial maupun kampus,  terlibat dalam organisasi dalam kegiatan lainnya.  


Hari itu Hujan deras turun tutup kota sorong, petir dan guntur mulai baku bayar. 

👦”Mama sa lapar skali, sa su trada uang sama skali, sa lapar mama 😭 (tangisan anak yatim dari rantauan) “


👵”Sayang mama pu anak,  mama lagi dalam perjalanan ke bank. Ko sabar sebentar sdikit lagi mama sampe”


👦”Mama trima kasih, akhirnya sa bisa makan”


👵”Iya nak,  ada apa2 kastau mama tempo”


Hendak pulang dari bank dengan baju yang basah dibadan, menuju pasar menyimpan jualan sambil menahan lapar yang bikin mama jatuh tersungkur dipinggir jalan. 


Hari itu pertandingan rektor cup dikampus, Skill yang luarbiasa dari anak keriting bikin perem Chines jawa mata jatuh dipinggir lapangan.  Follower mledak di Instagram, DM datang dari berbagai penjuru sudut kampus. 


👦”Bell lu mau ga jadi pacar gua? (dengan kebranian + kepedean tingkat dewa)”


👧”Lu ngomongnya kok gada rem ya ( tertawa malu2 mau ka ini) hmmm Iya gua mau nik 😁”


👦”Memang hari ini kasuari akan bernyanyi (lompat keliling kampus sampai2 salto biawak hampir terjadi)”


Sore itu disudut kos-kosan niko mulai peras otak “Adooo malam ini bella ajak jalan baru sa trada uang lagi, Niko duduk pikir cara untuk bisa dapat uang”


👦”Mama sa harus bayar praktikum besok, mama bisa kirim sa uang skarang ka?”


👵” Iya nak,  sabar ne mama ke bank skarang”


👵” Niko cek sdh mama su kirim “


Su tra balas mace pu sms lagi, Niko gass dengan CBR warna hitam jemput Bella menuju blok M Jakarta. Karna su mulai tenar, kenalan pun ada dimana-mana. 


Niko su mulai bermain dalam alunan gelombang Jakarta, 👦” Bro lu masuk sini harus minum, biar lu bisa nikmati kya yang lain tu (anjax tawarkan untuk niko) 


Satu botol habis, dua botol habis.  Niko su rasa enak dan de mulai minta tambah. 

Jam 5 pagi niko leher patah diblakang motor di gonceng bella. 


Kuliah mulai berantakan, tipu muslihat mulai muncul dalam pikiran tanpa pikir de pu mama yang berjualan tiap hari. 


👵”Niko kenapa su jarang kasi kabar untuk mama? “


👦”Mama sa ada sibuk susun skripsi jadi, nanti mama kirim sa uang ee “


👵”Oh iya nak, semangat ee jang sampai lupa makan “


Bell gua baru dapat kiriman dari nyokap gua, kuylah ntar malam party, 


👧” Ah siyap bosqu “


Malam itu langit jakarta tampak bercahaya,  CBR hitam gass menuju apartemen kalibata rencana  jemput bella menuju Obama Club. 


Niko tiba depan apartemen, sambil buka helm Bella ada duduk manis dalam Fortuner warna hitam sambil dipeluk pacar barunya. 


👦 “ Woy lu ngapain? Bella itu pacar gua, lu itu cuman dimanfaatin doang, sadar lu sadar (Alex mulai bicara niko) 


Niko pu emosi campur kecewa,  dengan satu napas. Gass jatuh menuju obama club. Malam itu botol vodka berhamburan di dalam club, Dengan patah hati tingkat dewa, Niko mulai menikmati Jalanan ibu kota dengan kecepatan CBR yang diatas rata-rata menuju Ancol pada malam itu.

Kecepatan yang luarbiasa itu pun antar niko ke dalam cengkraman Besi beton pembangunan jalan Tol. 


Malam itu langit dikota sorong tampak tidak berbintang, kulit yang mulai keriput, Baju yang tampak kusam dibadan dengan naluri seorang ibu yang merasakan sesuatu yang aneh. 


Tiba-tiba Hp berdering. 

👮” Hallo selamat malam Ibu, kami memberi tahu bahwa anak ibu baru saja mengalami kecelakaan dan kami mohon maaf, dan turut berduka cita nyawanya tidak dapat tertolong “


Hp jatuh dari genggaman, Mama pun juga ikut tersungkur jatuh bersamaan dengan Hp menahan perut yang keroncong dari siang .


Pagi itu Sriwijaya air mendarat dikota sorong,  wanita paruh baya pun tak mampu menahan tangis menyaksikan putra semata wayangnya kembali dengan tangan didada kapas dihidung terbaring kaku  .


👵 “ Niko sayangeee mama pu harapan putus, mama pu hidup su tra berarti.  Selamat Jalan anakku 😭 Doa dan airmata mengiringi kepergianmu. 


OlRumbewas Free’von

____________________________________

Jangan lupa Follow Fb : Menongko

Wednesday, June 7, 2023

Himbauan Umum: Kepada PJ Gubernur Papua Tengah, Bupati Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Puncak, Intan Jaya dan Puncak Jaya



Oleh: Namukigiba Marxism Douw

Pada dasarnya kesatuan dan persatuan masyarakat suatu bangsa adalah hal yang patut diperjuangkan dengan gigih terutama di Papua. Meskipun keadaan masyarakat Papua memiliki latarbelakang dan tingkat yang berbeda antara suku  berdasarkan strata ekonomi, budaya, sosial, dan sebagainya.

Kini menunjukkan adanya pemekaran dan Polemik sosial, elemen-elemen masyarakat justru ingin menguasai, menonjol menyimpan dendam antara masyarakat di Papua.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa persoalan belakangan ini dapat meruntuhkan kesatuan masyarakat Papua dengan gerakan gerakan perang suku atas sengketa Tanah, politik pilkada, dan Persoalan lainya.

Gerakan-gerakan perlawanan, perselisihan antara suku dengan sengketa tanah dan Politik sangat kencang di Nabire, pada khususnya Sengketa Tanah di Topo.

Berkaitan dengan adanya kompetisi sengketa Tanah Adat Di Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Nabire di Topo. Dengan Dalil persoalan Sengketa Tanah adat Suku Mee dan Suku Wate yang di beli Oleh Suku Lani. Sehingga memunculkan pertikaian serta memakan korban Jiwa 2 orang Marga Wabes dan Magai.

Pertikaian yang memakan korban jiwa pada sengketa Tanah di Topo ini perlu dilakukan perhatian khusus untuk menanganinya. Karena, konflik seperti ini terjadi pertama kali di Nabire dan Pertama kali di Propinsi Papua Tengah yang umurnya masih Tunas.

Pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi dan pendidikan masyarakat dapat di bedakan berdasarkan pengetahuan masyarakat. (W.W. Rostow). Hal ini terlihat pada perkembangan masyarakat di Papua. Sehingga Keberpihakan antara suku dan gengsi suku sangat kental di masyarakat minoritas yang pendidikan formal dan non formal tidak terbuka dan minim.

Dengan minimnya pendidikan dan pengetahuan masyarakat sangat mudah untuk di adu domba oleh kelompok tertentu dengan tujuan terselubung dengan mengorbankan masyarakat.

Dalam keadaan seperti itu pemerintah provinsi Papua, DPRD, Forkompinda dan pemerintah kabupaten untuk segera selesaikan dengan langkah persuasif. Langkah kongkrit yang dapat di Gunakan adalah:

1. Menentukan Tapal Batas Suku MEE dan Wate di Nabire dan pada umumnya di Seluruh Papua Tengah


2. Menyenyelasikan sengketa tanah antara Suku Wate, Suku Mee, dan Suku Dani di Topo.

 
3. Pelaku yang melatar belakangi kasus Topo harus di Adili sesuai hukum yang berlaku.


4. Bangun Persatuan dan Kesatuan masyarakat Papua yang Terdidik dan tidak di adu domba.


5. Segera menentukan Kepala Suku di Semua suku di Papua khususnya di Nabire.

Sunday, June 5, 2022

Kamus Bahasa Indonesia - Moni ( Bahasa Sehari Hari)

 KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur Kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia  kami bisa menyelesaikan Kamus sederhana ( kata-kata sehari)  dalam Bahasa Indonesia - Bahasa Moni  ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.           
            Adapun kamus ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan kamus  ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa, pembahasan, maupun segi lainnya dan akan di perbahari pada edisi berikutnya.
            Kami sangat berharap kamus  ini dapat berguna bagi siapa saja. Kamus ini juga mendukung Anda, ketika ditugaskan di daerah Orang Moni atau yang ingin belajar Bahasa Moni Kabupaten Intan Jaya. Dengan kamus yang kami buat ini, semoga para pembaca cepat menyesuaikan diri bahasa daerah di kampung tersebut.  


Nabire, 24 April 2022
Moses Douw








Yang ingin mendapatkan PDF dan Word silahkan Komen di kolom komentar di bawa ini atau hubungi via Facebook Menongko

Saturday, May 30, 2020

Perlakuan Rasisme Masih di Piarah Amerika dan Indonesia


Oleh: Moses Douw

Rasisme berdasarkan ilmu Wikipedia menyataka bahwa suatu kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia untuk menentukan pencapaian budaya atau individu bahwa ras tertentu lebih dominan dan memiliki hak dalam mengatur ras yang lainya. Rasisme merujuk  pada kecenderungan atau kesukaan suatu ras tertntu dengan melahirkan berbagai phobia.

Rasisme cenderung menciptakan kekejaman dan perbedaan yang seiring dengan budaya yang mendasar dalam suatu lapisan masyarakat. Tentunya rasisme dibangun berdasarkan kemajemukan dan  kekuasan  untuk memperoleh tujuan tertentu. Pemahaman sosial dibangun bersarkan kekuatan tertentu dan pula di rawat ketat oleh masyarakat. 

Sikap toleransi Negara, agama dan kebiasaan hidup masyarakat dijadikan sebagai dasar tindakan untuk membenarkan penguasaan ras satu atas ras yang lain. Maka, timbullah superioritas ras, ras yang lebih unggul menindas ras yang dianggap lemah. Sehingga pada umumnya Negara tentu punya pengaruh yang sangat signifikan untuk terus mendorong sikap rasis itu di seluruh lapisan masyarakat untuk terus menciptakan phobia phobia terhadap etnis minoritas untuk terus berkuasa.
Mengapa negara aktif dalam memproduksi  sikap sikap rasisme? Tentunya bahwa mayoritas etnic, kekuasaan dan kepentingan negara untuk terus menjadi dasar perjuangan negara dalam memfonis ras tertentu. Apabila di Indonesia, hal ini telihat ketika Soekarno keluarkan TRIKORA di Yogyakarta dengan bunyinya “gagalkan Pembentukan negara Boneka buatan Belanda” ini terlihat benih rasisme dengan sebutan BONEKA hingga kini berkembang menjadi Monyet.

Perlakuan Negara Amerika pun demikian, sejak era Kolonial suatu kehormatan besar, pemberian dan sikap kepada baik hanya pada Kulit putih namun pada dasarnya tidak kepada migran dari  Afrika, Asia, Amerika Latin dan Amerika asli. Namun, sikap terhadap kulit putih sangat ekslusif dalam hal ini memberikan berbagai pelayanan kepada ras kulit putih. 
Terbentuknya rasisme di Indonesia dan Amerika mempunyai  dua unsur yang sama yaitu tidak menganggap dan atau harkat dan martabat ras tertentu sangat rendah dari kulit terang atau kulit putih. Di samping itu, hanya sebagai objek untuk memanfaatkan sesuatu dalam kepentingan tertentu. 

Rasisme di Indonesia dan Amerika terbentuk sejak dahulu, hingga pada abat ke 20 masih pelihara. Petinggi negara dan pejabat pun masih dibiarkan tanpa presiden pada dasarnya sering ungkapkan ujaran kebencian dan ketidakadilan didalamnya.

Di Indonesia, kasus rasialisme itu menjadi tradisi masyarakat dalam memandang kulit hitam khususnya orang Papua. Hal ini di ikuti dengan berbagai sikap dan tindakan yang selama ini terjadi. 1). Ketidakadilan hakim di pengadilan negeri dan berbagai uruasan hukum. 2). Pengurusan Akta Tanah yang di persulit  untuk masyarakat Papua sendiri. 3). Eksploitasi kekayaan alam di Papua yang kian meningkat.  4). Penangkapan terhadap orang Asli Papua yang melakukan demo Damai. 5). Sebutan monyet dan binatang lainya terhadap orang Papua. 6). Pembunuhan TNI-POLRI terhadap masyarakat 7). Mahasiswa Papua di Anggap tidak kompeten dan di caplok tidak monyet. 8). Negara membiarkan pelaku rasis di Indonesia terhadap orang Papua dan lainya. Bentuk bentuk ini masih terpelihara di Negara Indonesia terhadap orang asli Papua.

Sedangkan di Ameraka, pun demikian bahwa perlakuan khusus terhadap masyarakat kulit hitam dan masyarakat non etnik dianggap bukan sebagai warga yang selayaknya di layani. Tentunya pada,  kasus George Floyd ini sangat terbuka bahwa Amerika dengan taraf negara maju masih memeliharan sistem rasisme terhadap warga negaranya. 1). Mall di Amerika, masyarakat etnic lain dianggap pembeli yang kurang sopan. 2). Penangkapan terhadap orang Kulit Hitam meningkat. 3). Polisi Amerika sangat tajam melihat persoalan ras kulit Hitam. 4). Polisi dan pegawai pelaku rasis di Lindungi Negara Amerika dan lainya. Dan pada tanggal 27 Mei Polisi Amerika melakukan perilaku Rasisme yang akhirnya menewaskan kulit hitam. 

Tentunya kedua negara ini memiliki catatan sejarah rasisme terhadap ras tertentu sangat identik sebab pada dasarnya dimulai ketika masa proses  penjajahan dan masa Kolonial. Pada masa abad ke 20 ini  di Indonesia terjadi  Kasus Obby Kogoya dan pada Tahun 2020 terjadi  kasus George Floyd. Oleh karena itu, solusi bukan korban rasis yg di beri hukum namun pelaku yang di berikan hukuman agar negara tidak menjadi gejolak dan tidak pecah bela.



Penulis Lepas Papua

Monday, April 27, 2020

Kebijakan Pemerintah dan Penanganan COVID-19 di Papua


Oleh: Moses Douw
Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini disebut COVID-19. Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Walaupun lebih bayak menyerang lansia, virus ini sebenarnya bisa menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak anak hingga orang dewasa, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan.
Pandemi korona virus di Indonesia diawali dengan temuan penderita penyakit koronavirus (COVID-19) pada 2 Maret 2020. Hingga 26 April 2020, telah terkonfirmasi 8.607 kasus positif COVID-19 dengan 1.042 kasus sembuh dan 720 kasus meninggal. Sebagai tanggapan terhadap pandemi ini, beberapa wilayah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.
            Pada pertengahan bulan pertama Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan penerapan terkait peraturan darurat sipil agar supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif. Selain physical distancing, sehingga Jokowi memang menetapkan kebijakan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait.
Sehingga dalam memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 Jokowi menegaskan bahwa “kebijakan karantina kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan merupakan wewenang pemerintah daerah”.
Bagaimana Dengan Kebijakan di Papua?
Persebaran dan penularan Covid-19 di Papua di mulai dengan adanya transportasi udara dan laut dari Papua dan untuk ke Papua. Hal ini di ikuti dengan masyarakat Papua yang mengikuti berbagai kegiatan di Luar Papua seperti GOWA, GBI dan seminar di Bogor. Dengan pintu perkumpulkan ini mulai melumpuhkan kota kota di Papua dengan tidak adanya pembatasan sosial, karantina wilayah dan tidak adanya kebijakan yang mampu mengatasi persebaran COVID-19.
Dengan tidak merendahkan tindakan kebijakan pemerintah pusat hanya mengatasi, membatasi dan menghentikan kegiatan, kerumunan masyarakat dengan PSBB yang tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2018 ayat 1 (11) tentu kebijakan ini tidak memutuskan laju persebaran Corona di Indonesia.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak memberikan garis terang bagi Propinsi Papua untuk menangani persoalan pendemi wabah Corona ini. Hal ini diikuti dengan penularan Corona tidak tertahan bahkan penularan di Papua semakin banyak dari beberapa propinsi di Indonesia.
Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus menjamin adanya pengambilan kebijkan khusus untuk lingkungan pemerintaan propinsi Papua dari semua aspek (politik, ekonomi, Sosial, kesehatan, dan pendikbud) sebagai pengahrgaan kepada Papua yang tertuang dalam undang undang otsus. Tentunya dasar pengambilan keputusan gubernur Papua adalah pemberhentian proses penyebaran bukan untuk melawan kebijakan pusat yang di maksud PSBB tersebut.
Sehingga, dalam tekanan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, dan beberapa Intansi, pemerintah daerah Papua mampu menerobos kebijakan KSBB untuk mengambil kebijakan Karantina Wilayah yang dimaksud dengan pembatasan sosial tersendiri di Propinsi Papua yang di ikuti dengan Keputusan Bupati di setiap Kabupaten di Papua.
Namun demikian, setalah adanya kebijakan karantina wilayah, pembatasan sosial dan penutupan akses transportasi di Papua tetapi masih saja terjadi peningkatan penularan COVID-19 itu terjadi. Bahkan mengalami peningkatan meskipun tingkat penyembuhan selalu bertambah. Oleh karena itu, mesti pemerintah daerah mengunakan indikator-indikator tersendiri untuk menahan peningkatan ODP, OPD dan PDP di Papua.
COVID-19 Terus Meningkat di Papua?
Tidak menutup kemungkinan persebaran dan penularan COVID-19 di Papua semakin hari semakin meningkat meskipun pemerintah propinsi Papua telah melakukan beberapa rangkaian peraturan untuk menghambat perkembangan COVID-19 di Papua.
Di tengah pemerintah daerah dan gugus tugas menyiapkan master plan pengentasan dan pemutusan rantai persebaran virus Corona dari berbagai elemen masyarakat pun memberikan kritikan dan masukan untuk pemerintah daerah. Semua perencanaan dan solusi pengentasan itu pun menjadi wacana yang belum mampu menyelesaikan atau tidak mendapatkan titik terang untuk menahan persebaran Covid-19 di Papua.
Tidak hanya itu, gereja-gereja pun ikut merencanakan pengelolaan pembatasan waktu ibadah dan larangan beribadah serta berkumpul dengan jumlah jemaat atau umat yang banyak. Hal ini diikuti dengan larangan sinode GKIP bapak Benny Giyai. Selain itu, pendidikan di Papua pun ikut macet, tidak ada sekolah dan lembaga pendidikan yang menyelengarakan proses belajar mengajar serta pelatihan dan bimbingan teknis lainya.
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah daerah kabupaten kota juga ikut membatalkan berbagai kegiatan vital di Indonesia termasuk PON 2020, Penerbangan, Pemilihan Kepala Daerah dan Ujian Nasional. Ini adalah bentuk kebijakan turunan dari pemerintah pusat yang kemudian bisa mengakibatkan potensi persebaran covid-19. Kegiatan yang berpotensi besar persebaran ini di batalkan untuk menahan percepatan penularan COVID-19.
Kebijakan kebijakan pemerintah pusat dan pemeritah daerah ini secara tak langsung tidak menahan percepatan penularan virus corona. Hal ini terbukti dengan adanya angka kematian dan angkat positif Covid-19 di Papua sedang menjulang tinggi. Daerah yang menjadi persebaran terbanyak adalah Timika, Kota Jayapura dan Jayapura. Hingga data per 27 April 2020 di Papua 155 positif 44 sembuh dan 7 meninggal dunia (data seputarpapua.com)
Penyumbang Covid-19 terbesar di Papua harus menerapkan upaya-upaya penanganan yang baik dan terstruktur agar tidak menyebar luar ke daerah lain di Papua. Hal ini terjadi karena beberapa kabupaten masih menghandalkan dana Covid-19 sebagai daya penahan persebaran virus dan belum merupakan master plan yang mampu menahan daya persebaran virus.
Dari situasi persebaran virus yang meningkat ini, pemerintah daerah Papua dalam hal ini, kabupaten kota dan satgas COVID-19 hanya menghandalkan dana APBN dan APBD untuk alokasikan pada setiap rangkaian kegiatan di Lapangan. Secara jelas bahwa dana sebesar apapun tidak akan menahan persebaran virus sebab pemerintah kabupaten kota harus merupakan upaya-upaya yang handal.
Upaya Upaya dan Penanganan Covid-19 di Papua
Langkah yang diambil oleh pemerintah pusat saat ini adalah dengan melakukan pembatasan sosial Berskala Besa kepada masyarakat dimana kebijakan ini diharapkan akan meminimalisir penyebaran virus ini. Banyak sekali pihak yang menilai bahwa pembatasan Sosial tidak begitu efektif untuk mengatasi masalah saat ini. Akhirnya banyak sekali pihak yang menuntut pemerintah untuk melakukan lockdown di Indonesi.
Kebijakan kebijakan yang dibuat Pemerintah Propinsi Papua dan team FORKOPMIDA adalah bentuk upaya-upaya yang baik untuk masyarakat Papua yang dinyatakan bahwa Kebijakan itu bertolak belakang degan Kebijakan dari Pusat. Pemprov mengambil Kebijakan ini sangat tepat namun harus di ketat dengan langkah langkah yang tepat untuk tetap mendukung pembrantasan Covid-19 di Papua.
Upaya-upaya pemerintah daerah harus mempu memutuskan mata rantai persebaran virus ini. Dengan ini, adapun langkah langkah yang sepatutnya di perhatikan dalam praktek penanganan dan pengambilam kebijakan di Papua sebagai berikut: 1) Berikan Wewenang Penuh Pada Satgas Covid-19 2), TNI/POLRI Tidak Harus Jadi Tim Medis 3), Liburkan PT dan Perusahan Milik Swasta 4), Perketat Posko Satgas Covid-19 5), Dana Bantuan Covid-19 Untuk APD 6), Pembatasan Sosial Terus Di Tingkatkan dan 7), melakukan rapid test massal.
Pertama, pemberian wewenang Penuh Pada Satgas Covid-19 merupakan pelimpahan wewenang bupati dan sejajarnya kepada satgas agar tepat dalam pembiayaan dan perencanaan. Kedua, TNI/POLRI merupakan gugus terdepan dalam menghadapi covid-19 tetapi alangkah baiknya TNI/Polri tidak menjadi tenaga medis di daerah terpencil tetapi berdayakan bidan dan dokter yang ada di seluruh Papua. Ketiga, Perusahan swasta kini menjadi dalang persebaran Virus sebab perusahan hadir sebagai koorporasi Negara yang menguntungkan Negara bukan rakyat kecil sehingga harus di lockdouwn semua perusahan yang ada di Papua termasuk PT. Freeport.
Keempat, Posko yang ada di setiap Kabupaten harus di perketat dan terus lakukan tugas utama dalam pemberantasan covid-19. Kelima, Bantuan bantuan dana yang terus mengalir dari alur otonomi khusus, covid-19 dan APBD terus di untukkan bagi Pembiayaan dan pengadaan Alat Kesehatan dan Rapit Test. Keenam, Pemabatasan sosial harus di jaga ketat dengan TNI/POLRI untuk melayani berbagai persoalan yang terjadi sekitar penanganan virus ini. Ketujuh, Pemerintah dan didorong oleh satgas covid-19 terus melakukan rapit test atau test massal di tempat tempat umum  dan tempat tempat strategis di Papua.
Pemerintah dan bersama satgas COVID-19 melaksanakan dan mengambil kebijakann yaitu dengan melakukan tes massal atau rapid test untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di Papua. Musti sangat penting dan mendesak pemerintah mempercepat melakukan rapid test karena banyak ditemukan kasus positif virus Covid-19 tanpa menunjukan gejala apapun. Sehingga dikhawatirkan virus ini akan lebih cepat menyebar dan menambah korban jiwa.
Dengan demikian, untuk memutuskan Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Papua harus berikan wewenang penuh pada Satgas Covid-19, TNI/POLRI tidak harus jadi tim medis, liburkan PT dan Perusahan Milik Swasta, Perketat Posko Satgas Covid-19 5), dana bantuan Covid-19 untuk APD, pembatasan sosial terus di tingkatkan dan melakukan rapid test massal di seluruh Pelosok Papua.
Daftar Pustaka
Id.Wikipedia.org.
Judul Pendemi koronavirus di Indonesia. (unduh 27 April 2020)
www.aladokter.com.
Judul. Virus Corona. Penulis: aladokter.  Akses (unduh 27 April 2020)
www.seputarpapua.com
Judul: image Infografis. created: Sp.com. (Douwnload  28 April 2020)
Selamat Baca Para Pengunjung Terhormat

Papua

 
Copyright © 2013 Menongko I Ekspresi Hati
Design by MOSES | DOUW